AKP Joko Triyanto menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka. Luka robek di bagian bibir dan memar di pergelangan tangan kiri beliau.
Lanjut AKP Joko Triyanto mengatakan, pelaku pemukulan tersebut telah diamankan. Pria itu terancam hukuman karena telah melakukan penganiayaan kepada polisi.
“Atas perbuatannya tersangka HS kini diamankan di Polsek Margoyoso untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas saat melaksanakan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” katanya.(Vinolla)
