IPOL.ID-Dewan Keamanan PBB, Senin (10/6/2024), menyetujui resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina. Draf resolusi itu dibuat berdasarkan proposal gencatan senjata tiga tahap yang diusulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
Resolusi tersebut didukung oleh 14 negara anggota Dewan Keamanan PBB, sementara Rusia memilih abstain.
Isi resolusi menyambut baik proposal gencatan senjata yang baru seraya menyebut bahwa Israel telah menyetujuinya. Selain itu menyerukan kepada Hamas untuk ikut menyetujuinya. Resolusi juga mendesak kedua pihak untuk melaksanakan semua persyaratan sepenuhnya tanpa penundaan.
Biden menawarkan gencatan senjata tiga tahap. Fase pertama adalah penghentian perang selama 6 pekan, penarikan semua pasukan Israel dari daerah berpenduduk, pemulangan pengungsi ke Gaza Utara, serta pembebasan sebagian sandera Israel dan para tahanan Palestina.
Selain itu kedua pihak berunding untuk memutuskan penghentian perang secara permanen.
“Jika perundingan fase pertama memakan waktu lebih dari 6 pekan, gencatan senjata akan tetap berlanjut selama perundingan berlangsung,” bunyi resolusi.