IPOL.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menginstruksikan pengawas pemilu mewaspadai dan mencegah terjadinya pelanggaran kembali saat melaksanakan 44 amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
Puadi meminta pengawas pemilu harus bisa menjaga integritas penyelenggara pemilu saat melaksanakan putusan MK baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), dan pencermatan atau penyandingan data.
“Di daerah yang melakukan penghitungan ulang atau pencermatan, hati-hati jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu. Seperti disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan,” kata Puadi, Jumat (14/6).
Puadi mengingatkan agar seluruh jajaran fokus dalam menjalankan 44 amar putusan MK, meski beririsan dengan tahapan Pilkada 2024.
Terutama, kata dia lagi berkaitan dengan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan.
Salah satunya, Puadi meminta pengawas pemilu harus lebih cermat dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Terlebih, pemutakhiran data pemilih ini menjadi akar dari persoalan dari seluruh tahapan baik pemilu atau pilkada.
“Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih,” paparnya.
Selain data pemilih, Puadi juga mengingatkan potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pasalnya, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.
“Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi jika terjadi pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya.(sofian)