IPOL.ID – Polri mengungkap bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, menyebut permohonan grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019.
“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi, dikutip Kamis (20/6).
Menurutnya, pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
Ketujuh terpidana itu di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” ujar Sandi.
Namun, grasi tersebut ditolak oleh Jokowi. “Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tegasnya.
Sandi juga membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana.
“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” bunyi pernyataan itu.
Diketahui pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon.
Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh divonis penjara seumur hidup dan satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yang dipenjara delapan tahun saat ini diketahui telah bebas. (far)