IPOL.ID – Seorang pria berinisial WR alias Wensy Ketua Ranting PDIP Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara mangkir dari panggilan polisi saat dirinya akan diperiksa terkait pemeriksaan aduan atas dugaan kasus pelecehan wartawan.
Terkait kasus ini, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang pada Sabtu (15/6/2024) membenarkan penanganan atas laporan aduan tersebut.
“Terlapor WR sudah kami panggil melalui surat panggilan yang pertama, namun sayangnya sampai saat ini saya cek ke penyidik, terlapor WR belum memenuhi surat panggilan penyidik,” katanya.
Ditanya apakah terlapor akan dipanggil kembali. Sumolang menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan yang kedua.
“Jika WR tidak hadir pada panggilan kedua, maka tentunya akan kami datangi dan ambil keterangan langsung di rumah terlapor,” katanya.
Untuk perkembangan kasus ini yang awalnya berstatus pengaduan, telah naik ke penyelidikan.
“Yang pasti polisi akan menangani laporan kasus ini dengan proporsional dan profesional,” terangnya.
Diketahui, WR diadukan ke Mapolres Tomohon lantaran diduga kuat telah melecehkan tugas wartawan melalui WhatsApp Grup (WAG) di Pilwako Tomohon, dimana WR merupakan salah satu anggota grup tersebut.
Laporan pengaduan Nomor: 15/ V/2024/ SPKT/RES Tomohon ini, merupakan buntut dari postingan berita yang berjudul “Hasil Survei di Medsos, Wenny Lumentut Kalahkan Caroll Senduk Dalam Pilkada 2024” yang berada di dalam di grup WA Pilwako Tomohon, yang ditulis oleh Adrian, wartawan yang lebih dikenal dipanggil ARP.
Padahal menurut ARP, hasil survei ini diangkat berdasarkan data yang dirangkum melalui hasil survei terbuka yang dirilis oleh Lembaga survei resmi yang bernama, LSII atau Lembaga Survei Independen Indonesia (LSII).
Yang kemudian hasil survei ini juga menjadi viral di grup facebook Lambe Turah Kawanua. WR diduga mengejek ARP yang menulis berita tersebut.
“Kalau ba survei kwa se klar dulu, jang ja potong di tengah jalan, memang jago yang beking brita ini, lancar tu doi rica, doi rica deng beras aman,” kata WR.
ARP yang merupakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut yang membidangi Advokasi dan Hukum menjelaskan, tulisan terlapor ini sangat jelas merugikan insan pers yang mencari berita dan mengabarkannya ke khalayak, tapi malah dituduh seakan-akan dibayar oleh sumber berita.
Terus terang saya tersinggung sekaligus kecewa, dan wajar saja jika saya mengadukan kejadian tersebut, ke Aparat Penegak Hukum (APH)” ujar ARP, Sabtu (15/6).
Menurutnya, hal tersebut dilaporkan ke polisi agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan bisa menghargai serta menghormati.
“Kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 yang menjelaskan, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” ujarnya.
Adapun ditegaskan arp, pasal yang akan sangkakan terhadap terlapor WR, adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Bunyinya sangat jelas,” tegas ARP yang juga merupakan bendahara di Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Sulut. (sol)