Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anak Buah Caroll Senduk Mangkir dari Panggilan Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Anak Buah Caroll Senduk Mangkir dari Panggilan Polisi
Hukum

Anak Buah Caroll Senduk Mangkir dari Panggilan Polisi

Farih
Farih Published 15 Jun 2024, 16:21
Share
4 Min Read
Iptu Stevi Sumolang (Kasat Reskrim Polres Tomohon).
Kasat Reskrim Polres Tomohon) Iptu Stevi Sumolang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Seorang pria berinisial WR alias Wensy Ketua Ranting PDIP Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara mangkir dari panggilan polisi saat dirinya akan diperiksa terkait pemeriksaan aduan atas dugaan kasus pelecehan wartawan.

Terkait kasus ini, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang pada Sabtu (15/6/2024) membenarkan penanganan atas laporan aduan tersebut.

“Terlapor WR sudah kami panggil melalui surat panggilan yang pertama, namun sayangnya sampai saat ini saya cek ke penyidik, terlapor WR belum memenuhi surat panggilan penyidik,” katanya.

Ditanya apakah terlapor akan dipanggil kembali. Sumolang menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan yang kedua.

“Jika WR tidak hadir pada panggilan kedua, maka tentunya akan kami datangi dan ambil keterangan langsung di rumah terlapor,” katanya.

Untuk perkembangan kasus ini yang awalnya berstatus pengaduan, telah naik ke penyelidikan.

“Yang pasti polisi akan menangani laporan kasus ini dengan proporsional dan profesional,” terangnya.

Diketahui, WR diadukan ke Mapolres Tomohon lantaran diduga kuat telah melecehkan tugas wartawan melalui WhatsApp Grup (WAG) di Pilwako Tomohon, dimana WR merupakan salah satu anggota grup tersebut.

Laporan pengaduan Nomor: 15/ V/2024/ SPKT/RES Tomohon ini, merupakan buntut dari postingan berita yang berjudul “Hasil Survei di Medsos, Wenny Lumentut Kalahkan Caroll Senduk Dalam Pilkada 2024” yang berada di dalam di grup WA Pilwako Tomohon, yang ditulis oleh Adrian, wartawan yang lebih dikenal dipanggil ARP.

Padahal menurut ARP, hasil survei ini diangkat berdasarkan data yang dirangkum melalui hasil survei terbuka yang dirilis oleh Lembaga survei resmi yang bernama, LSII atau Lembaga Survei Independen Indonesia (LSII).

Yang kemudian hasil survei ini juga menjadi viral di grup facebook Lambe Turah Kawanua. WR diduga mengejek ARP yang menulis berita tersebut.

“Kalau ba survei kwa se klar dulu, jang ja potong di tengah jalan, memang jago yang beking brita ini, lancar tu doi rica, doi rica deng beras aman,” kata WR.

ARP yang merupakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut yang membidangi Advokasi dan Hukum menjelaskan, tulisan terlapor ini sangat jelas merugikan insan pers yang mencari berita dan mengabarkannya ke khalayak, tapi malah dituduh seakan-akan dibayar oleh sumber berita.

Terus terang saya tersinggung sekaligus kecewa, dan wajar saja jika saya mengadukan kejadian tersebut, ke Aparat Penegak Hukum (APH)” ujar ARP, Sabtu (15/6).

Menurutnya, hal tersebut dilaporkan ke polisi agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan bisa menghargai serta menghormati.

“Kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 yang menjelaskan, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” ujarnya.

Adapun ditegaskan arp, pasal yang akan sangkakan terhadap terlapor WR, adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Bunyinya sangat jelas,” tegas ARP yang juga merupakan bendahara di Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Sulut. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Caroll Senduk, tomohon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Apotek Wallgreens di Somerville, Massachussets, 14 Agustus 2023. Foto: Brian Snyder/Reuters Banyak Toko Obat Tutup, Warga AS Kesulitan Mendapat Akses Kesehatan
Next Article Momen Wali nikah memukul muka mempelai pria akibat emosi. Foto: IG, @memomedsos (tangkap layar) Viral Wali Nikah Tinju Mempelai Pria Usai Ijab Kabul

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?