IPOL.ID – Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), anggota Polres Jombang yang dibakar istrinya Briptu FN (28) Polwan Polres Mojokerto meninggal dunia. Briptu Rian meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto., tadi siang sektar pukul 12.55 Wib.
“Korban RDW (Rian Dwi Wicaksono) secara medis meninggal dunia pukul 12.55 Wib,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu (9/6).
Sementara itu terduga pelaku sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Ditkrimum Polda Jatim.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Sulaiman Rosyid menyebut korban mengalami luka bakar hingga 96 persen di sekujur tubuhnya setelah dibakar oleh sang istri.
Ia sempat direncanakan untuk dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya, namun karena kondisinya yang kritis dan tidak memungkinkan untuk dirujuk, ia dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto hingga mengembuskan nafas terakhirnya.
“Kondisinya tidak bisa dirujuk, butuh peralatan khusus, di jalan pun risikonya besar sekali. Keluarga pun tidak menghendaki dirujuk kalau belum stabil,” ujarnya.
Rencanya jenazah Briptu RDW akan dimakamkan di tempat asalnya, Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jatim.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (8/6) pagi saat Briptu FN mengecek ATM milik suaminya dan menemukan bahwa gaji ke-13 yang seharusnya Rp2,8 juta, telah berkurang hanya sisa Rp800 ribu.
Hal ini memicu pertengkaran pasangan suami istri ini di garasi rumah mereka di Asrama Polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Briptu FN lalu memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Ia kemudian menyiramkan bensin ke tubuh suaminya dan membakarnya. (far)