IPOL.ID – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, sudah berhentikan
“Ini murni perilaku oknum, dan tidak berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).
Sebelumnya, oknum ASN BP2MI berinisial YR ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Jambi saat mengantar narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Kasus itu terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS dan ML.
Benny juga menegaskan bahwa pihkanya tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap oknum tersebut, karena kasus yang dilakukan oknum tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai ASN di BP2MI.
Benny juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi, sebab jika tidak terbongkar, maka oknum tersebut bisa menjadi racun dan virus di lembaga BP2MI dengan mengajak ASN lain di kemudian hari.
“Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jambi jika dibutuhkan untuk memanggil teman-teman untuk menjadi saksi atau yang lainnya. Kami menjadi bagian dari Polda Jambi,” ujarnya.
Ia menambahkan oknum ASN tersebut kerap melakukan tindakan indisipliner. Oknum tersebut jarang hadir ke kantor dan sering hadir tidak sesuai dengan jam kerja.
“Saya sangat menyayangkan ini, kenapa ini harus terjadi di saat kita lebih serius berbenah, dan di saat publik lebih mengenal BP2MI dengan kecenderungan banyak hal yang positif,” katanya. (far)