IPOL.ID – Netralitas ASN di pilkada serentak 2024 menjadi sorotan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pejabat negara untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (16/6/2024).
Selain itu, ASN juga tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan cagub, sebelum atau pun setelah ditetapkan oleh KPU.
“Kami berharap pada pejabat negara tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah,” bebernya.
Sebelumnya, Kamis (2/5/2024), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari November menjadi September.
Alasan utamanya adalah tahapan pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.(sofian)