IPOL.ID – Bawaslu RI mempersilahkan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah 2024 mengajukan sengketa. Hal itu berkaitan dengan jika nantinya ada hasil verifikasi data dokumen persyaratan dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, Bapaslon perseorangan yang KPU nyatakan tidak memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.
“Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua. Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024,” ujar Totok melalui laman bawaslu.go.id, Kamis (20/6).
Lebih lanjut, Totok menerangkan bahwa pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan. Serta pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). “Nah itu juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu,” paparnya.
Sementara, untuk sengketa proses pilkada. Mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka.
“Namun, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan. Disamping itu, kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi,” tandasnya.(sofian)