Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu RI Persilakan Bakal Calon Gubenur Ajukan Sengketa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu RI Persilakan Bakal Calon Gubenur Ajukan Sengketa
Politik

Bawaslu RI Persilakan Bakal Calon Gubenur Ajukan Sengketa

Farih
Farih Published 20 Jun 2024, 17:00
Share
1 Min Read
Ilustrasi proses sengketa bakal calon kepala daerah di Bawaslu.(Foto dok Bawaslu
Ilustrasi proses sengketa bakal calon kepala daerah di Bawaslu.(Foto dok Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – Bawaslu RI mempersilahkan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah 2024 mengajukan sengketa. Hal itu berkaitan dengan jika nantinya ada hasil verifikasi data dokumen persyaratan dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, Bapaslon perseorangan yang KPU nyatakan tidak memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.

“Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua. Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024,” ujar Totok melalui laman bawaslu.go.id, Kamis (20/6).

Lebih lanjut, Totok menerangkan bahwa pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan. Serta pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). “Nah itu juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu,” paparnya.

Sementara, untuk sengketa proses pilkada. Mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka.

“Namun, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan. Disamping itu, kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi,” tandasnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, calon gubernur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, kucing ditemukan mati dipaku diatas pohon rumah warga. Foto: Freepik, @jcomp Sadis, Warga Temukan Kucing Mati Dalam Keadaan Terpaku di Pohon
Next Article Ilustrasi. Foto: Ist Viral Niat Minta Restu, Pelajar SMA di Semarang Kirim Video Dewasa ke Calon Mertua

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?