IPOL.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, adanya kerja sama BPH Migas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara diharapkan menggunakan BBM non subsidi yang lebih ramah lingkungan dan memberikan dampak pada peningkatan PAD. Sebagaimana diketahui, salah satu sumber PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari penggunaan BBM non subsidi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersama Pemda, pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi Pemda.
“Artinya, masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, maka tidak bisa lagi mengonsumsi. Mereka diharapkan menggunakan Jenis BBM Umum (non subsidi). Sehingga, dengan pembelian Jenis BBM Umum akan ada peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jum’at (21/6).
Lebih lanjut, Erika menerangkan, saat ini sudah ada tiga Pemda Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan untuk penyaluran JBT dan JBKP.
“Tiga pemerintah daerah provinsi yang sudah bekerja sama dengan BPH Migas dalam penyaluran JBT dan JBKP adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kami mendorong kepada Pemda dapat melakukan kerja sama dalam pengawasaan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tersebut,” pintanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan harapannya agar pemda yang hadir dapat menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyiapkan finalisasi dan penandatanganan PKS dalam waktu tidak terlalu lama.
“Pemda juga memiliki kewajiban untuk turut melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi, seperti melalui pemberian Surat Rekomendasi dan juga pengawasannya di lapangan. Ini menjadi perhatian bagi penerbit Surat Rekomendasi,” tuturnya.
Di samping itu, Saleh menguraikan PKS ini merupakan suatu upaya dari BPH Migas melibatkan Pemda dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.
“Karena peran Pemda sangat penting. Bagi Pemda sendiri, jika PKS ini sudah diimplementasikan akan memberikan dampak positif. Memastikan penyaluran subsidi Solar dan kompensasi Pertalite lebih tepat sasaran,” ucapnya.
Sementara Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. menjelaskan, PKS antara BPH Migas dengan Pemda Provinsi memiliki jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ia juga berharap masing-masing Pemda Provinsi dapat segera melakukan kerja sama dengan BPH Migas.
“Dengan PKS ini, pengawasan bisa dilakukan lebih baik dan ketat. BPH Migas dan Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau terpadu atas pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di Provinsi tersebut,” tambahnya.
Senada dengan Alfon, Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Utama Pemda I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gunawan Eko Movianto menyampaikan dibutuhkan dukungan Pemda untuk kelancaran dan ketepatan dalam verifikasi dan penerbitan rekomendasi serta pengawasan di tingkat daerah.
“Sekretaris Daerah bisa menjadi Koordinator dalam pelaksanaan PKS ini. Beberapa Dinas yang terkait dengan penyaluran JBT bisa mendukung untuk pelaksanaannya. Kami harapkan peran penting Sekda untuk melaksanakan penyaluran terkait dengan JBT ini bisa lebih optimal lagi,” tuturnya.
Mengenai manfaat adanya PKS, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira menjelaskan, bahwa PKS memberikan dampak pada peningkatan PAD yang bersumber salah satunya dari PBBKB dan Pajak Kendaraan, serta turut berkontribusi dalam stabilisasi inflasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan ini juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman, Wahyudi Anas, dan Yapit Sapta Putra, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NTT.
Rapat Koordinasi BPH Migas bersama Pemda dan Kemendagri ini telah dilakukan empat kali pada tahun 2024. Sebelumnya, pertemuan yang sama telah dilakukan tanggal 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat untuk Pemda di Pulau Jawa, tanggal 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk Pemda di Pulau Kalimantan, dan tanggal 13 Juni 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan untuk Pemda di Pulau Sulawesi. (tim)