IPOL.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, mendorong peserta yang belum memiliki rumah terutama dari kelompok milenial agar memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
”Terutama bagi mereka yang ganjinya di atas Rp8 juta kan sudah tidak dapat FLPP (subsidi pemerintah). Jadi ayo manfaatkan MLT KPR di BPJS Ketenagakerjaan supaya dapat subsidinya dari program JHT sehingga ringan untuk mencicil rumah,” ujar Deny. Menurut Deny, melalui mekanisme MLT KPR itu peserta akan lebih murah mengkredit rumah dengan harga sangat kompetitif.
Peserta mendapat subsidi bunga sehingga hanya mencicil dengan suku bunga yang lebih rendah dari KPR komersial. ”Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dikenakan bunga 5 persen plus BI Repo Rate, jadi untuk kondisi saat ini sekitar 7-8 persen. Berbeda dengan KPR komersil saat ini terkena bunga antara 12-13 persen,” sebut Deny.
Begitu pula peserta dapat mengajukan tenor KPR yang lebih panjang mulai 10 sampai dengan 30 tahun. ”Untuk tenor ini mengikuti persyaratan bank yang megeluarkan KPR. Tentunya kalau usia pekerja lebih muda seperti dari kelompok milenial akan mendapatkan tenor yang panjang sehingga harga cicilan lebih ringan,” kata Deny.
Untuk itulah Deny mendorong peserta BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta yang belum memiliki rumah agar memanfaatkan sebaik-baiknya manfaat MLT KPR.
Dikatakan, bunga subsidi berlaku untuk KPR senilai maksimal Rp500 juta. Jika nilai KPR lebih dari Rp500 juta, maka peserta tinggal menanggung sisa bunganya saja.
Menurut Deny, dalam program KPR ini pihaknya bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu pelaksanaan kepemilikan rumah bagi para pekerja. Pengajuan KPR melalui bank hasil kerja sama dengan BPJS Ketenakerjaan. ”Kami kerja sama dengan bank pemerintah atau Himbara seperti BTN dan bank pemerintah daerah atau Abanda,” ujar Deny.
Deny mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
Menurut Deny, dalam MLT tidak hanya ada KPR saja tapi ada juga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga maksimal Rp200 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk developer rumah. Menariknya, peserta yang mengajukan MLT KPR dapat sekaligus mengajukan PUMP. ”Sehingga peserta yang kurang biaya untuk DP rumah, di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada solusinya. Dengan begitu rumah impian dapat segera didapatkan,” kata Deny.
Begitu pula bagi peserta yang sudah memiliki rumah impiannya lalu ingin merenovasi maka dapat sekalian mengajukan PRP. Di lain sisi, Deny mengingatkan kepada pemberi kerja agar jangan sampai melanggar aturan. Contoh pelanggaran tersebut antara lain menunggak iuran, mendaftar sebagian upah karyawannya. Sebab dengan status menunggak itu dapat membatalkan persyaratan karyawannya untuk mendapatkan hak pekerja seperti MLT kepemilikan perumahan.
”Sehingga manfaat MLT ini hanya berlaku untuk kepesertaan dari perusahaan atau pemberi kerja yang tertib aturan,” tegas Deny. (msb/dani)