Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Grogol Sarankan Peserta Korban PHK Ajukan Manfaat JKP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Grogol Sarankan Peserta Korban PHK Ajukan Manfaat JKP
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Grogol Sarankan Peserta Korban PHK Ajukan Manfaat JKP

Bambang
Bambang Published 27 Jun 2024, 18:01
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mempersilakan peserta yang terkena PHK dari perusahaannya untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mempersilakan peserta yang terkena PHK dari perusahaannya untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
SHARE

Sejumlah manfaat dari JKP adalah peserta mendapat uang tunai setiap bulan selama paling banyak enam bulan. Uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen x upah x 3 bulan plus 25 persen x upah x 3 bulan. Manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
”Ada juga pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja hasil kerja sama kami dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Baik itu diselenggarakan secara online (daring) atau offline (luring),” ungkap Rommi.
Berikut syarat pengajuan JKP, yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, yaitu.

1. Membuktikan dengan dokumen bukti PHK
Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja atau Buruh disertai tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kota/kabupaten;

Perjanjian bersama yang sudah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajukan Manfaat JKP, BPJS Ketenagakerjaan Grogol, Sarankan Peserta Korban PHK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PWI 1oke Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal
Next Article Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya, Aristianto dan jajaran bersama Country Head Mister Loo Indonesia, Shinta Ardaneswari dan Founder & Co-CEO Mister Loo, Andreas Wanner saat membuka toilet umum premium berbayar berbasis teknologi di Pasar Tanah Abang, Blok B, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). Foto: Ist Teranyar Pasar Tanah Abang Blok B Sudah Dibangun Toilet Modern, Pengunjung Bakal Dimanjakan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi sapi kurban untuk Hari Idul Adha. Foto: PP Muhammadiyah
Tekno/Science

VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman

nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
Olahraga
Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032
21 May 2026, 23:48
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Fokus Tingkatkan Layanan dan Kemitraan
21 May 2026, 15:20
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?