Menurut Rommi, kasus kecelakaan kerja dapat terjadi di jalan saat peserta berangkat kerja, saat di tempat kerja, di tempat penugasan, dan saat perjalanan pulang menuju rumah. Peserta kecelakaan kerja akan ditangani di PLKK atau fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan. ”Salah satu contohnya Ciputra Hospital Citra Garden City ini adalah PLKK kami,” sebut Rommi.
Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka perlu partisipasi pihak perusahaan untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang diperlukan. Perusahaan melalui HRD melengkapi berkas pendukung pelaporan yaitu berupa : Fotokopi KTP korban, Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, Membuat kronologis kejadian, Membuat surat pernyataan, Mengisi form yang ada, serta melengkapi bukti pendukung lainnya yang diperlukan.
Rommi mengingatkan, manfaat tanpa batas dari JKK yang sangat dibutuhkan sewaktu-waktu oleh peserta itu bisa batal jika status menunggak iuran. ”Untuk itu kami tidak pernah berhenti untuk mengingatkan seluruh perusahaan binaan kami agar tertib administrasi dan tertib membayar iuran tepat waktu dan tepat bulan karena ini menyangkut hak perlindungan pekerja,” kata Rommi. (msb/dani)
