Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan sampai Keberatan, Indra Gunawan: Transparansi Bukan Sekadar Lips Service
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan sampai Keberatan, Indra Gunawan: Transparansi Bukan Sekadar Lips Service
Ekonomi

BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan sampai Keberatan, Indra Gunawan: Transparansi Bukan Sekadar Lips Service

Farih
Farih Published 12 Jun 2024, 19:04
Share
3 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Tapos, Kota Depok belum lama ini. (Foto Dok/BPN)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Tapos, Kota Depok belum lama ini. Foto: dok BPN
SHARE

IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka akses informasi pertanahan seluasnya sampai keberatan sebagai bentuk keterbukaan publik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.

Meski pun demikian, sambung Indra, ada informasi publik yang dikecualikan. Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 32 tahun 2021.

“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” jelas Indra Gunawan, Rabu (12/6).

Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada. Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

“Meski sudah jelas alur pengaduan, tapi harus terus kita sosialisasikan dengan intens ke publik, jadi bukan lips service” kata dia.

5305850b 856a 454b a8a1 7ad30007c566

Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Ditambahkan Indra Gunawan, Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.

“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem dalam bidang pertanahan,” papar Indra.

c77d3e62 94aa 4087 aae2 a747be3f62de

Lalu bagaimana publik mengikuti proses dan prosedur yang benar. Berikuti ini alur permohonan informasi:

1. Registrasi:

Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.

2. Verifikasi Akun:

Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.

Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

5. Submit:

Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

6. Proses PPID:

Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.

Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:

1. Unduh Formulir:

Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke [email protected]

2. Tanggapan PPID:

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Penyelesaian Sengketa:

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.

BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.

Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.

“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” kata Indra Gunawan. (sol)

Baca Juga

Caption: Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan di sela-sela aktivitasnya.
Ubah SHGB ke SHM Segera, Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan: Pastikan Kepemilikan Hak Tanah untuk Rumah Tinggal Sesuai Ketentuan
Dilema Pengadaan Tanah di Kalimantan Tengah Diulas Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ternyata Ini Sumber Masalahnya!
Indra Gunawan: Reforma Agraria Senjata Utama Perang Lawan Kelaparan, BPN Palangka Raya Dukung Swasembada Pangan
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok, indra gunawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Setiap Kabupaten/Kota menghadirkan peserta minimal seribu orang lebih yang akan menari bersamaan. Foto: Dok Humas Sulsel Menari Target Raih Dua Rekor MURI
Next Article Dekranasda Sulsel memiliki peran penting dalam mengangkat produk-produk khas Sulawesi Selatan. Foto: Dok Humas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Tinjau Galeri Dekranasda di Lobby Kantor Gubernur

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?