IPOL.ID – Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kendal seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013-2014.
Tersangka yang ditangkap berinisial MJW, selaku karyawan BUMN. Saat MJW ditangkap saat sedang dirawat di RSUD dr Moewardi Solo, Jateng, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat ditangkap bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Senin (3/6/2024).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021, MJW resmi ditetapkan tersangka kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 – 2014.
Meski ditetapkan tersangka, MJW belum diproses secara hukum lantaran keburu melarikan diri alias buron. Hingga akhirnya, ia pun dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah diamankan, tersangka (MJW) langsung diserahterimakan kepada jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)