Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Pemohon bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. (Yudha Krastawan)
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Pemohon bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account