IPOL.ID – Setiap orang yang mengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor (Ranmor) yang digunakan. SIM adalah komponen penting yang harus dimiliki setiap pengendara ketika mengemudi di jalan raya, baik roda dua maupun roda empat. SIM membantu pengemudi untuk terhindar dari pelanggaran lalu lintas.
Lantas bagaimana jika masa berlaku SIM Anda telah habis?. Tidak perlu khawatir, Anda bisa memperpanjangnya dengan mendatangi Samsat ataupun pelayanan SIM Keliling yang tersedia pada Senin hingga Jumat, terkecuali pada tanggal merah dan hari libur. Khusus pada Sabtu, Anda hanya bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM melalui pelayanan SIM Keliling.
Pada hari ini, Sabtu (1/6/2024), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM Keliling di lima lokasi.
Dikutip melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, layanan SIM ini tersedia pukul 08:00-12:00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)