IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022.
Kali ini penyidik yang dinakhodai Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi melakukan pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Adapun kesepuluh tersangka itu berinisial MRPT (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021), EE (Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 – 2018), HT (Direktur Utama CV VIP), MBG (Direktur Utama PT SIP) dan SG (Komisaris PT SIP).
Kemudian, RI (Direktur Utama PT SBS), BY selaku (Eks Komisaris CV VIP), RL (General Manager PT TIN), SP (Direktur Utama PT RBT) dan RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT).
Untuk kepentingan penuntutan, Harli menyebut para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan 10 tersangka tersebut dilakukan secara terpisah.
“Tersangka MRPT, EE, HT, MBG dan SP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka SG, RI, BY, RL dan RA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkapnya.
Harli menambahkan dalam pelimpahan tahap dua tersebut, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh para terdangka. Di antaranya berupa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil dan 90 sertifikat tanah.
Atas pelimpahan 10 berkas tersangka tersebut, total sudah 12 tersangka dari 22 tersangka yang dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksa Selatan untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebab sebelummya, Kejagung juga melaksanakan tahap dua dari perkara yang sama pada Selasa (4/6/2024) lalu. Pelimpahan tahap dua itu dilaksanakan terhadap tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.
Sementara 10 tersangka lainnya saat ini sedang dalam tahap proses penyidikan di Gedung Bundar Kejagung. (Yudha Krastawan)
Dilimpahkan ke Jaksa, 10 Tersangka Korupsi Timah Segera Diadili PN Tipikor
