Agung menjelaskan, berdasar data sementara dari kasus-kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Ciracas mayoritas pelaku tawuran merupakan pelajar berusia 15-18 tahun.
Paling anyar pada Sabtu (22/6/2024) dini hari lalu, saat pihaknya mengamankan empat orang remaja pelaku tawuran di Jalan Raya Ciracas dengan barang bukti berupa sebuah stik golf.
Atas perbuatannya empat remaja yang masih tercatat sebagai pelajar SMP itu disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Mereka kita tempatkan di panti sosial khusus anak di Cipayung. Tentu kita proses lanjut sesuai peran masing-masing, barang bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Selain keempat pelaku, jajaran Polsek Ciracas juga mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam berukuran besar yang ditinggalkan pelaku lainnya di lokasi saat mereka berupaya kabur dari kejaran aparat polisi. (Joesvicar Iqbal)