“Saat ini Kejari sedang mendalami dan kami rintis bersama Bapak Badrut Tamam selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara”.
Sinergitas atas layanan administrasi kependudukan dikerjakan oleh Disdukcapil, Dinas Sosial DKI Jakarta dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari DKI. Berdasarkan tugas dan fungsi Kejaksaan RI sesuai Undang-Undang (UU) No. 16/2004 yang telah diperbaharui menjadi UU No.11/2020 tentang Kejaksaan RI.
Akta Kelahiran telah menjadi syarat wajib dalam pendaftaran dan ujian sekolah, pengurusan paspor, hingga pencatatan perkawainan dan pengurusan hak waris di kemudian hari.
Disamping itu, Kejari DKI bersama Disdukcapil DKI juga akan bersinergi dalam menuntaskan permasalahan pernikahan melalui Isbat Nikah, Jakarta Barat sebagai pilot project.
“Karena secara tidak langsung legalitas ini banyak mempengaruhi kepemilikan Akta Kelahiran,” ujar Badrut Tamam yang juga saat ini menjabat sebagai Plh. Kejari Jakarta Barat.
Layanan turun langsung kepada simpul-simpul warga yang membutuhkan merupakan upaya dalam mendukung salah satu kegiatan unggulan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam meningkatkan ekonomi, kualitas hidup, serta memelihara lingkungan demi kesejahteraan dan kompetensi warga.