IPOL.ID – Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam hal ini, majelis hakim yang dilaporkan terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
“(Benar) laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY,” kata Juri Bicara KY, Mukti Fajar kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Dia mengungkapkan, laporan terhadap majelis hakim perkara putusan sela Gazalba Saleh itu diterima pihaknya pada Rabu (5/6/2024).
Saat ini, Ketua KY telah memberikan disposisi laporan itu ke Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim).
“Saat ini, tim Waskim sedang mempersiapkan segala hal yg diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” kata Mukti Fajar.