IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Timur menjerat tersangka ayah kandung dan ayah tiri yang tega mencabuli tiga putrinya dengan hukuman 20 tahun penjara. Tak ayal, tiga anak perempuan warga Kecamatan Cipayung menjadi korban pencabulan kini mengalami trauma.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, untuk ayah kandungnya kini sudah menjadi terpidana. Lalu ayah tirinya berinisial BS, 47, yang sudah diringkus kini atas perbuatannya disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Karena tersangka merupakan ayah tiri dari tiga korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Nicolas pada awak media di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan Kapolres, anak pertama dicabuli ayah kandungnya, kini dia (tersangka) sudah menjadi terpidana, kemudian anak kedua inisial S, 16, dan anak ketiga MAY, 8, menjadi korban pencabulan dari bapak tirinya BS.