Ketiga korban mengalami tindak pencabulan dalam waktu yang berbeda selama beberapa tahun terakhir.
“Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kapolres.
Namun setelah ayah kandungnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang dengan masa hukuman 12 tahun penjara. Petaka serupa terus menimpa dua adik korban yakni S dan MAY.
Awal kejadian saat Ibu kandung (dari dua korban) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) menikah dengan seorang juru parkir berinisial BS pada bulan November 2017.
Hanya berselang satu bulan usai menikah dengan Ibu kandung kedua korban, BS secara biadab tak bermoral mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023.
“Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun,” bebernya.
Nicolas menegaskan, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Cipayung.