Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang hingga mereka trauma. Memanfaatkan Ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
Ulah pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus ke Lembaga Perempuan dan Anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024,” ujar Nicolas.
Sementara, barang bukti yang sudah diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY. (Joesvicar Iqbal)