IPOL.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima audiensi Pansel Capim dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Terdapat tiga hal penting yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam audiensi mengenai proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024 – 2029.
Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019.
“Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel,” papar Burhanuddin.
Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah sebanyak lima orang dan dari unsur masyarakat sebanyak empat orang.
“Untuk itu, dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK,” pungkas Burhanuddin. (Yudha Krastawan)