“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” terang Harli.
Selain itu tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Ditambahkan Harli, tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. “Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” tambah dia. (Yudha Krastawan)