IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa judi online menjadi sumber transaksi keuangan mencurigakan tertinggi di Indonesia.
Perputaran uang dari judi online mencapai angka fantastis, yaitu Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.
“Nah itu yang nilainya di 2023 (sebesar) Rp327 triliun, dan di semester pertama ini seperti yang disampaikan Bapak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama di tahun 2024,” ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, dikutip Senin (17/6).
Lebih memprihatinkan lagi, angka ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Pada 2021, terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun, kemudian menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak drastis pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
Besarnya perputaran uang dari judi online ini bahkan melampaui transaksi keuangan mencurigakan lainnya yang dilaporkan ke PPATK, termasuk korupsi.
“Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” bebernya.
Melihat fenomena judi online yang sudah sangat mengkhawatirkan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Harapannya, satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan,” ujar dia. (far)