Majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba, karena jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri mengatakan, ketentuan menuntut Hakim Agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.
“Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima. (Yudha Krastawan)