IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua saksi dari unsur swasta. Pemeriksaan kedua saksi digelar di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi berinisial DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd.
“Kedua saksi (DK dan CAM) diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Ketut melalui keterangannya Rabu (5/6/2024) malam.
Seperti biasanya, Ketut enggan menyebut secara detail keterangan apa yang digali oleh penyidik dari kedua saksi tersebut. Pada pokoknya, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan IT selaku mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Namun dari kedua saksi tersebut, Kejagung baru menyidangkan tersangka IT yang kini selaku terdakwa. Sedangkan tersangka CB saat ini masih dalam proses pemberkasan penyidikan. (Yudha Krastawan)