IPOL.ID – Upaya pemulihan keuangan negara terkait kasus alih fungsi lahan oleh PT Duta Palma Group terus digencarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkini, Kejagung melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi telah melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi.
“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Surya Darmadi,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (6/6/2024) malam.
Adapun upaya itu dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023.
“Dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234 (2,23 triliun),” jelas Ketut.
Disebutkan beberapa aset yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi yakni tanah atau bangunan yang terletak di:
– Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
– Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
– The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
– The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
– Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
– Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)