“Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” ungkap Leo.
Selain itu permohonan restorative justice maupun rehabilitasi bisa dikabulkan bila ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. (Yudha Krastawan)