Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus
Nasional

Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus

Iqbal
Iqbal Published 08 Jun 2024, 19:25
Share
4 Min Read
Kemendikbudristek menyelengggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKSPT). Foto: kemendikbudristek
Kemendikbudristek menyelengggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKSPT). Foto: kemendikbudristek
SHARE

Mengenai alur penanganan kekerasan pada PPKSPT akan dimulai dari penerimaan laporan dari korban, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, lalu disusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan, selanjutnya dilakukan tindak lanjut kasus yang dialami dan adanya pemulihan berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis dan bimbingan sosial dan rohani bagi korban/ pelapor.

“Perlu diingat bahwa pemulihan dapat dilakukan tidak hanya bagi korban. Karena biasanya yang melapor belum tentu dari korban, dan data pelapor ini harus dijaga kerahasiaannya,” ujar Catharina.

Sedangkan bagi para pelaku akan dikenakan sanki administratif oleh Kemendikbudristek atau pimpinan perguruan tinggi yang diklasifikasikan berdasarkan statusnya (ASN, non-ASN, mahasiswa atau warga kampus) dan dikategorikan menjadi tiga golongan, yaitu ringan berupa teguran tertulis/ pernyataan permohonan maaf secara tertulis, sedang, dan berat berupa pemberhentian tetap yang nantinya NUPTK pelaku dicabut dan tidak dapat mengajar di perguruan tinggi manapun atau pencabutan izin/ pemutusan hubungan kerja.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendikbudristek, pencegahan kekerasan di kampus, pendidikan tinggi, RPP PPKSPT
Iqbal 08 Jun 2024, 19:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebelet Menang di Pilkada Jakarta, PKB Undang Anies Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan
Next Article Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 kembali berhasil menangkap seorang tersangka baru dalam kasus peredaran senjata api ilegal di Jayapura. Satgas Damai Cartenz Ringkus Sarius Indey: Kasus Pemasok Senjata Api ke KKB di Jayapura

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?