Mengenai alur penanganan kekerasan pada PPKSPT akan dimulai dari penerimaan laporan dari korban, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, lalu disusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan, selanjutnya dilakukan tindak lanjut kasus yang dialami dan adanya pemulihan berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis dan bimbingan sosial dan rohani bagi korban/ pelapor.
“Perlu diingat bahwa pemulihan dapat dilakukan tidak hanya bagi korban. Karena biasanya yang melapor belum tentu dari korban, dan data pelapor ini harus dijaga kerahasiaannya,” ujar Catharina.
Sedangkan bagi para pelaku akan dikenakan sanki administratif oleh Kemendikbudristek atau pimpinan perguruan tinggi yang diklasifikasikan berdasarkan statusnya (ASN, non-ASN, mahasiswa atau warga kampus) dan dikategorikan menjadi tiga golongan, yaitu ringan berupa teguran tertulis/ pernyataan permohonan maaf secara tertulis, sedang, dan berat berupa pemberhentian tetap yang nantinya NUPTK pelaku dicabut dan tidak dapat mengajar di perguruan tinggi manapun atau pencabutan izin/ pemutusan hubungan kerja.