Andry menegaskan tenaga kerja yang dijamin unlimited oleh JKK tersebut adalah peserta yang telah terdaftar dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum risiko terjadi. Menurut Andry, ada sejumlah hal yang tidak dapat ditanggung oleh manfaat klaim JKK, antara lain:
1. Meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi.
2. Kecelakaan di luar waktu kerja atau bukan perintah perusahaan (bukan perintah pribadi atasan)
3. Penyakit akibat hubungan kerja (work related diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan.
4. Bunuh diri.
5. Akibat mencelakakan diri sendiri dengan sengaja.
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shinse, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) dan pengobatan berbasis bukti medis (evidence based medicine).
7. Semua obat kosmetik, obat herbal, dan obat gosok: minyak kayu putih dan sejenisnya
8. Pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi bertujuan untuk estetik
9. Perbuatan yang melawan hukum.
10. Klaim yang diajukan melebihi lima tahun sejak tanggal kejadian.
11. Klaim Penyakit Akibat Kerja yang melebihi lima tahun.