IPOL.ID – Pemerintah meminta warga Indonesia untuk tidak main-main dengan sanksi tegas pelanggaran visa haji. Sebab, tahun ini Arab Saudi sangat serius melakukan penindakan.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang Pemerintah Arab Saudi tetapkan. Yakni harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.
Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Mekkah, melansir Minggu (2/6/2024).
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned. “Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.