IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah sepatutnya menelusuri dugaan kepemilikan green house oleh pimpinan partai politik (parpol) di Pulau Seribu.
“Menurut kami, sudah merupakan mandatori penyidik (KPK) untuk menindaklanjuti apa apa saja yang menjadi fakta persidangan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah kepada ipol.id, Sabtu (29/6/2024).
Sebelumnya dugaan kepemilikan green house oleh pimpinan parpol diungkap oleh pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen.
Diduga pembangunan green house tersebut bersumber dari aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tentu keterangan terdakwa ini harus diinvestigasi terlebih dahulu, bahkan apabila terdapat potensi untuk mengungkap korupsi yang jauh lebih kakap atau tersistematis, sangat dimungkinkan untuk ditawarkan menjadi whistleblower terhadap terdakwa tersebut,” terang Akbar.
Sementara, Djamaludin Koedoeboen menduga, ada aliran dana Kementan yang mengalir ke pembangunan green house tersebut.
“Ada permohonan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” kata Djamaludin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Dia mengatakan, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya yang menyeret kliennya, SYL. Dia juga mengungkit nama Hanan Supangkat dan meminta jaksa KPK untuk mengusutnya.
“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian, ada equal di sini, ada equality before the law. Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini,” jelasnya. (Yudha Krastawan)