IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Taspen 2018-2020, Helmi Imam Satriyono. Helmi akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penempatan dan pengelolaan dana investasi sebesar Rp 1 triliun oleh PT Taspen. Dugaan tersebut telah dikonfirmasi oleh penyidik saat memeriksa Senior VP Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, Jumat (26/4/2024) lalu.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya.
Adapun hingga kini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. (Yudha Krastawan)