IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas.
Ketiga tersangka itu Max Ruland Boseke selaku mantan Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.
Adapun masa pencegahan ketiga tersangka itu diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tangggal 12 Juni 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga tersangka yaitu MRB, Sestama; AJ, PPK; WW, swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya ketiga tersangka tersebut diketahui telah dicegah KPK ke luar negeri pada 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023. Pencegahan itu kaitannya dengan kasus pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018.
“(Dicegah ke luar negeri) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)