IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018–2020.
Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.
“Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika kepada wartawan Jumat (21/6/2024).
Tessa mengatakan penyitaan tanah tersebut dilakukan penyidik KPK pada 19 hingga 22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.
Sejauh ini,KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek Jalan Tol Trans Sumatera. Ketiga tersangka ialah mantan direktur utama pada BUMN HK berinisial BP, mantan kepala divisi pada BUMN HK berinisial MRS, dan pihak swasta berinisal IZ.
Seiring bergulirnya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait perkara tersebut, yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK Persero.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (Yudha Krastawan)