IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset milik Yofi Oktarisza, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Aset yang disita oleh lembaga antirasuah termasuk uang tunai yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Adapun, Yofi telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Yofi ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap atas pengendalian proses lelang proyek perbaikan atau pembangunan jalur kereta.
“Fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain 7 deposito senilai Rp 10 miliar, satu kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 1.080.000.000 dari pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan logam mulia,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Tak hanya itu, lanjut Asep, KPK juga menyita delapan tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar atas nama tersangka Dion Renato Sugiarto. Dion adalah pemilik perusahaan yang dibantu dan dimenangkan oleh Yofi, dalam proses lelang proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah di bawah DKJA Kemenhub.
“Bahwa DRS (Dion Renato Sugiarto) mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” jelas Asep.
Diduga sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Dion ketika Yofi menjabat sebagai PPK, di antaranya Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog – Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (2016-2018) dengan nilai paket Rp 128,5 miliar menggunakan PT Istana Putra Agung; Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.
Lalu, penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan – Maos Koridor Banjar – Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima.
Kemudian, peningkatan Jalur KA Km. 356+800 – Km. 367+200 sepanjang 10.400 M’sp antara Banjar – Kroya (Multiyers 2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar menggunakan PT Prawiramas Puriprima. (Yudha Krastawan)
KPK Sita Aset dan Uang Rp11 Miliar dari Tangan ASN Kemenhub Terkait Suap Jalur Kereta
