IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden tahun 2020. Kasus tersebut diduga menyeret Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) berinisial IW.
“Jadi pengadaan Bansos Presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Namun, Tessa menjelaskan perkara tersebut bukan pengembangan dari perkara penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020.
Di mana, IW juga menjadi salah satu tersangka yang akhirnya telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.
“Sebenarnya tidak (pengembangan) karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” tutur Tessa.
Oleh Karena itu, perkara IW ini tidak bergantung pada fakta persidangan kasus distribusi Bansos PKH di Kemensos yang merugikan negara ratusan miliar dan harus dikembalikan oleh IW. “Tapi itu betul bahwa saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini (Bansos PKH),” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)