IPOL.ID-KPUD Kota Cirebon masih menunggu arahan KPU RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 62, Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Pegambiran. Tepatnya, RW 17 Kriyan Barat RT 01 dan RT 02.
“Terkait putusan MK. Karena yang digugat itu adalah keputusan KPU no. 360. Maka untuk teknis waktu pelaksanaannya kami sebagai pelaksana masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujar Ketua KPUD Kota Cirebon, Eko Mardeko, Senin (10/6).
Seperti diketahui, saat ini perolehan suara PAN dan Demokrat saat ini masing-masing meraih 2.718 suara. Kedua partai, sbungnya lagi akan memperebutkan 249 pemilih di TPS 62.
“Hari ini kita jadwalkan untuk konsultasi dengan KPU provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan MK untuk mendapatkan masukan terkait hal tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan nantinya perolehan suara kedua partai mengalami kesamaan seperti semula. Eko mengungkapkan hal itu kembali pada aturan yang ada.”Kalo suara sama, kembali ke aturan bahwa yang dinyatakan sebagai pemenang adalah dilihat dari perolehan suara secara sebaran,” bebernya.