IPOL.ID – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi aksi perampokan yang dilakukan oleh tersangka HK di sebuah toko jam mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. Sebanyak 18 jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar digasak pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan survei lokasi tampat kejadian perkara (TKP) tiga minggu sebelum melakukan aksinya.
Setelah itu, HK juga sempat terekam CCTV empat hari sebelum melancarkan aksinya pada 8 Juni 2024.
“Pada tanggal 4 Juni 2024 tersangka sempat terekam CCTV datang ke toko berpura-pura sebagai pembeli, kejadiannya kan tanggal 8 Juni ya, jadi 4 hari sebelumnya pelaku sudah mensurvei tempat tersebut,” jelasnya Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis(13/6).
Saat kejadian, tersangka langsung masuk dengan membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengancaman terhadap tiga karyawan toko jam tersebut.
“Tersangka masuk ke toko jam tersebut dengan membawa sajam lalu mengancam tiga karyawan toko jam,” terang Ade.
Setelah itu, pelaku mengikat tiga karyawan tersebut dengan tali dan memasukkannya ke toilet.
Kemudian, tersangka naik ke lantai dua dan melakukan pengancaman ke karyawan yang berada di lantai dua untuk menunjukan tampat jam mewah diletakkan.
“Tersangka naik ke lantai dua lalu mengancam karyawan yang dilantai dua untuk menunjukan etalase dimana jam mewah diletakkan,” sebutnya.
Dalam melancarkan aksinya, HK sendirian. Dia menggasak sebanyak 18 jam tangan mewah mulai dari merek Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet.
“Rolex 10, Patek Philippe 2, dan Audemars Piguet 6,” kata Ade.
HK ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB, tiga hari setelah aksi perampokannya.
“Setelah menangkap HK dan melakukan pengembangan, kami kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang membantu HK untuk menjual jam tangan hasil curiannya tapi belum sempat terjual,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HK dijeratkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ketiga tersangka lainnya dijeratkan Pasal 480 dan terancam kurungan maksimal 4 tahun. (far)