Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kronologi Perampokan di PIK 2, Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli, Gasak 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp12,8 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kronologi Perampokan di PIK 2, Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli, Gasak 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp12,8 Miliar
Headline

Kronologi Perampokan di PIK 2, Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli, Gasak 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp12,8 Miliar

Farih
Farih Published 13 Jun 2024, 23:20
Share
2 Min Read
Aksi perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2 Kabupaten Tangerang. Foto: Tangkapan layar video rakaman CCTV
Aksi perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2 Kabupaten Tangerang. Foto: Tangkapan layar video rakaman CCTV
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi aksi perampokan yang dilakukan oleh tersangka HK di sebuah toko jam mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. Sebanyak 18 jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar digasak pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan survei lokasi tampat kejadian perkara (TKP) tiga minggu sebelum melakukan aksinya.

Setelah itu, HK juga sempat terekam CCTV empat hari sebelum melancarkan aksinya pada 8 Juni 2024.

“Pada tanggal 4 Juni 2024 tersangka sempat terekam CCTV datang ke toko berpura-pura sebagai pembeli, kejadiannya kan tanggal 8 Juni ya, jadi 4 hari sebelumnya pelaku sudah mensurvei tempat tersebut,” jelasnya Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis(13/6).

Saat kejadian, tersangka langsung masuk dengan membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengancaman terhadap tiga karyawan toko jam tersebut.

“Tersangka masuk ke toko jam tersebut dengan membawa sajam lalu mengancam tiga karyawan toko jam,” terang Ade.

Setelah itu, pelaku mengikat tiga karyawan tersebut dengan tali dan memasukkannya ke toilet.

Kemudian, tersangka naik ke lantai dua dan melakukan pengancaman ke karyawan yang berada di lantai dua untuk menunjukan tampat jam mewah diletakkan.

“Tersangka naik ke lantai dua lalu mengancam karyawan yang dilantai dua untuk menunjukan etalase dimana jam mewah diletakkan,” sebutnya.

Dalam melancarkan aksinya, HK sendirian. Dia menggasak sebanyak 18 jam tangan mewah mulai dari merek Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet.

“Rolex 10, Patek Philippe 2, dan Audemars Piguet 6,” kata Ade.

HK ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB, tiga hari setelah aksi perampokannya.

“Setelah menangkap HK dan melakukan pengembangan, kami kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang membantu HK untuk menjual jam tangan hasil curiannya tapi belum sempat terjual,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HK dijeratkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara ketiga tersangka lainnya dijeratkan Pasal 480 dan terancam kurungan maksimal 4 tahun. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: perampokan, perampokan di pik, perampokan jam tangan, PIK 2, toko jam tangan pik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wanita yang mengaku sebagai malaikat di Depok. Foto: IG, @infodepok_id Viral Wanita Datangi Rumah Warga di Depok Ngaku Malaikat dan Meminta Uang
Next Article Jokowi memberikan keterangan pers. Foto: BPMI Setpres Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Judi Online: Lebih Baik Tabung, Jadikan Modal Usaha

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?