IPOL.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang bersama Polda Jawa Barat (Jabar) kolaborasi dalam mengungkap kasus love scamming diduga dilakukan pelaku narapidana inisial MA. Hal tersebut sebagai upaya pemberantasan eksploitasi anak di bawah umur.
Penggagalan kasus atas eksploitasi terhadap siswi berusia 13 tahun di Jabar. Korban penipuan berkedok asmara (love scamming) itu telah dieksploitasi pelaku yang merupakan narapidana di salah satu Lapas Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menerangkan, awal kasus, saat napi MA berkenalan dengan korban melalui Instagram. Dia memakai nama Cakra dan foto pria tampan untuk mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA).
MA merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Napi tersebut lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.
“Disertai dengan ancaman, kalau tidak transfer, (foto dan video) akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah, yaitu kepada guru dan teman-teman (korban), supaya malu,” ungkap Kombes Jules pada awak media, Jumat (28/6/2024).
Perkara ini, lanjut Jules, juga dapat terungkap atas kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Dalam hal ini Kepala Lapas Kelas I Cipinang serta jajarannya,” kata Jules.
Sementara, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan, terungkapnya kasus love scamming atas kolaborasi dilakukan Lapas Kelas I Cipinang dengan Polda Jabar.
“Lapas bekerjasama dengan Polda Jabar sebagai upaya preventif pemberantasan pornografi yang marak beredar di masyarakat, berpotensi terjadi karena para pelaku scamming ini menggunakan modus tindak kriminal penipuan dan lainnya,” ujar Kalapas Enget pada awak media di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Enget menambahkan, kehadiran Polda Jabar di Lapas Kelas I Cipinang disambut baik oleh pihaknya. Penggeledahan pun dilakukan hingga menemukan yang di duga tersangka dan alat bukti yaitu handphone.
“Seorang pelaku sudah diamankan oleh Polda Jabar untuk diproses hukum, dan apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan sanksi oleh pihak Lapas yaitu Register F sehingga hak-haknya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan dianulir sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Enget. (Joesvicar Iqbal)