IPOL.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang bersama Polda Jawa Barat (Jabar) kolaborasi dalam mengungkap kasus love scamming diduga dilakukan pelaku narapidana inisial MA. Hal tersebut sebagai upaya pemberantasan eksploitasi anak di bawah umur.
Penggagalan kasus atas eksploitasi terhadap siswi berusia 13 tahun di Jabar. Korban penipuan berkedok asmara (love scamming) itu telah dieksploitasi pelaku yang merupakan narapidana di salah satu Lapas Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menerangkan, awal kasus, saat napi MA berkenalan dengan korban melalui Instagram. Dia memakai nama Cakra dan foto pria tampan untuk mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA).
MA merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Napi tersebut lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.
“Disertai dengan ancaman, kalau tidak transfer, (foto dan video) akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah, yaitu kepada guru dan teman-teman (korban), supaya malu,” ungkap Kombes Jules pada awak media, Jumat (28/6/2024).