Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan terus meningkatkan sinergi bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135,” ujar Satria.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan mendukung penuh kegiatan sidak yang dijalankan Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“Kerja sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan akan mendorong penyaluran subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Fadjar. (Yudha Krastawan)