IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka merupakan saksi dalam kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengungkapkan, 10 orang itu meliputi para saksi fakta yang mengetahui kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky, serta keluarga korban.
“10 orang ini terdiri dari tujuh anggota keluarga (korban), dan tiga orang saksi,” tutur Achmadi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Namun, LPSK menyatakan tidak dapat merinci apakah tujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan itu anggota keluarga dari Vina dan Eky, atau hanya salah satu pihak saja.
LPSK menyebut tidak dapat merinci tujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari pihak keluarga siapa dengan alasan menjaga kondisi psikologis dan melindungi identitas.
“Target paling penting adalah rasa aman. Rasa aman bagi saksi atau keluarga yang memberi kesaksian. Itu perlu, rasa aman bagi saksi siapa saja dalam proses peradilan,” kata ketua LPSK.
Achmadi menjelaskan, pengajuan perlindungan perlindungan para saksi fakta dan anggota keluarga korban masih dalam proses penelaahan, atau belum diputuskan diterima atau tidak.
Dalam proses penelaahan ini, sambungnya, LPSK tak hanya meminta keterangan dari para pemohon, tapi juga berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan itu.
“Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan-keterangan yang perlu diperdalam antara a dan b. Keterangan saja pun tidak cukup ada klarifikasi,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)