IPOL.ID – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein, mengatakan, seiring berjalannya waktu muncul suatu inovasi dalam distribusi daging hewan kurban.
Salah satu permasalahan yang timbul ialah apakah daging kurban boleh diolah menjadi kornet untuk memperpanjang masa simpan dan kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq?
Pertanyaan di atas kerap muncul menjelang Hari Idul Adha. Mengingat kebutuhan untuk menjaga daging kurban agar tetap layak konsumsi dan dapat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, mari kita tinjau bagaimana hukum Islam memandang hal ini.
Mengutip laman PP Muhammadiyah, Senin (17/6/2024), Fuad Zein berpendapat, daging kurban boleh diolah menjadi kornet atau bentuk olahan lainnya selama terdapat kebutuhan atau hajat yang jelas. Misalnya, ketika ada kaum muslimin yang miskin, kelaparan, atau tertimpa bencana. Mengolah daging menjadi kornet dapat menjadi solusi praktis untuk memastikan bahwa manfaat dari kurban dapat dirasakan lebih luas dan lebih lama.