IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias MS pada Jumat (21/6/2024). MS sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
“Tim penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi MS di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Selain MS, lanjut dia, penyidik juga memanggil seorang dokter bernama Asterina. Belum diketahui perihal yang akan didalami penyidik kepada dua orang tersebut.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat AGK.
Selain AGK, KPK juga menetapkan dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap yakni, MS dan IJ.
Guna mengusut kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).
Sejumlah lokasi yang digeledah KPK yakni, rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut IJ, Kediaman eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut MS, dan Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov Maluku Utara.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita beragam alat bukti. Seperti dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga alat elektronik.
Alat bukti itu selanjutnya akan ditelaah guna demukan titik terang adanya dugaan suap dan TPPU para tersangka. (Yudha Krastawan)